Istilah IMB resmi berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung

Terhitung sejak hari ini istilah ijin mendirikan bangunan atu IMB, berubah naman menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan diatasnya.

Menurut bupati Jember Hendy Siswanto, sebenarnya Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG ini merupakan pengganti Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB yang selama ini kita kenal. Hanya saja proses pengurusannya tidak perlu lagi datang ke OPD terkait, cukup dengan mengisi aplikasi.

Setelah aplikasi diisi, nanti akan ada petugas yang datang untuk meninjau lokasi. Jika memang sudah sesuai aturan dan berkas yang diajukan sudah lengkap, maka ijin bisa langsung dikeluarkan.

Karena perubahan nama ini merupakan amanat aturan diatasnya, direncanakan Senin malam akan dilakukan pengesahan melalui paripurna DPRD menjadi perda.

(724 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.