Gugatan Rekanan Wastafel Dikabulkan, Pemkab Jember Diminta Bayar 368 Juta

Gugatan soal proyek wastafel dengan nomor perkara 10 dan 11, Rabu sore akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Tergugat Pemkab Jember diminta membayar hutang kepada penggungat sebesar 368 juta rupiah.

Kuas hukum penggugat, Dewatoro S Poetra mengatakan, dalam perkara ini sebagai tergugat utama adalah BPBD Jember dan Bupati Jember Hendy Siswanto sebagai turut tergugat. Sementara penggugat dari CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya.

Daua perkara dengan nomor 10 dan 11 itu akhirnya dikabulkan oleh Majelis hakim. Majelis hakim memutuskan tergugat melakukan wanprestasi. Majelis hakim juga menyatakan sah secara hutang tergugat berdasarkan kontrak tertanggal 30 Desember 2021.

Selanjutnya hakim menghukum tergugat dan turut tergugat membayar hutang kepada penggugat secara tunai dan lunas. Besaran yang harus dibayarkan kepada CV Gembira Jaya sebesar 169 juta rupiah. Sementara kepada CV Majera Uno Jaya sebesar 215 juta rupiah.

Tidak hanya itu, tergugat juga diminta membayar biaya perkara yang ditimbulkan sebesar 615 ribu rupiah. Hakim kemudian mewajibkan penggugat dan tergugat mematuhi dan tunduk terhdap putusan itu.

Sementara kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Ahmad Kholili mengatakan, pihaknya akan menyampaikan putusan majelis hakim tersebut ke Pemkab Jember. Atas putusan itu, Kholili menyarahkan tergugat menyatakan keberatan atas putusan itu.

Karena gugatan ini merupakan gugatan sederhana, maka tidak ada proses banding pasca putusan. Meski demikian, tergugat bisa mengajukan keberatan dengan melampirkan nota memori keberatan itu.

Kholili meminta bagian hukum melakukan musyawarh di internah bagian hukum dan hasilnya sudah bisa disampaikan dalam pekan ini.

(775 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.