Seorang pemuda berinisial GS warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, ditangkap Unitreskrim Polsek Patrang. GS diduga kuat seorang pengedar obat keras berbahaya.
Kapolsek Patrrang AKP Heri Supadmo menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran okerbaya di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pengedarnya.
Tidak butuh waktu lama, Senin malam lalu Unitreskrim Polsek Patrang berhasil menangkap GS saat menunggu pembeli di dekat RSD Soebandi. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa empat klip okebayara siap edar. Kepada petugas GS mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis terlarang itu.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, saat ini tersangka ditahan di Polsek Patrang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar di atas GS.
(650 views)