Polda Jawa Timur akhirnya mulai turun ke Jember menindaklanjuti LHK BPK RI yang menyebut ada 107 miliar anggaran covid-19 tahun 2020 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari tujuh pejabat yang dipanggil, baru tiga pejabat yang sudah menjalani pemeriksaan, sejak Senin siang hingga malam.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan proses pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat Pemkab Jember. Meski mereka diperiksa di Polres Jember, namun penyelidik yang melakukan pemeriksaan merupakan tim dari Polda Jawa Timur.
Karena itu Komang belum bisa memberikan keterangan detail. Berdasarka pantauan di lapangan, tiga pejabat yang menjalani pemeriksaan sejak Senin siang hingga malam, di antaranta mantan Plt Kepala BPBD Jember M Satuki, mantan Bendahara BPBD Jember Fitri, dan Harifin selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dana covid-19 tahun 2020.
Selain ketiga pejabat itu, polisi juag mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lainnya, di antaranya Peny Artamedya, Yuliana Harimurti, dan Sahrul.
M Satuki disela-sela menjalani pemeriksaan mengatakan, dirinya bersama Fitri dan Harifin datang ke Polres Jember memenuhi panggilan penyelidik dari Polda Jatim. M Satuki bersama dua orang lainnya itu sedang menjalani pemeriksaan soal dana covid-19 tahun 2020.
Meski demikian Satuki enggan memberikan penjelasan secara detail, karena bukan kewenangannya. Satuki meminta awak media melakukan konfirmasi langsung kepada penyelidik dari Polda Jawa Timur itu.
(686 views)