Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis siang mangkir dalam siding perdana soal proyek wastafel. Padahal salah satu rekanan melayangkan gugatan atas rekomendasi dari bupati.
Kauasa hukum pengguggat, M Husni Thamrin mengatakan, sesuai jadwal sidang perdana soal pembayaran proyek pengadaan wastafel itu digelar pukul 11.00 WIB. Namun hingga dua jam ditunggu Bupati Jember selaku tergugat tak kunjung datang ke Pengadilan Negeri Jember.
Dari tiga tergugat, hanya ada satu tergugat yang hadir, yakni dari DPRD Jember yang diwakili Achmad Cholid. Karena tergugat yang hadir tidak lengkap, akhirnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 Maret 2022 dengan agenda yang sama, yakni mediasi.
Sebelumnya rekanan wastafel CV Zulvan Rizki Metalindo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Gugatan itu merupakan buntut dari pembayaran proyek wastafel yang tak kunjung dibayar. Thamrin berharap dalam sidang tanggal 24 Maret 2022 nanti bupati Jember bisa hadir secara langsung.
(665 views)