Seorang karyawan PT Tempurejo, berinisial BO warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Selasa siang ditangkap polisi. Tersangka diduga kuat menggelapkan uang perusahaan hingga 297 juta rupiah lebih.
Kapolsek Pakusari Iptu Haryanto mengatakan, awalnya direksi perusahaan melakukan pemeriksaan, menemukan puluhan laptop, notebook, dan tablet yang diadakan bulan November 2021 tidak ada. Setelah melakukan pemeriksaan internal, pihak perusahaan mengetahui sebanyak 28 barang elektronik digadaikan oleh tersangka. Sementara sisanya dijual.
Atas temuan itu, PT Tempurejo melaporkan tersangka ke Polsek Pakusari. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka.
Kepada penyidik tersangka mengaku sengaja menggelapkan uang perusahaan dengan alas an memiliki dua dapur. Tersangka haru memenuhi kebutuhan sendiri di Jember dan istri beserta anaknya yang tinggal di Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti setumpuk nota faktur gadai natas nama tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(729 views)