Dugaan Produksi Pupuk dan Pestisida Ilegal, Polisi Periksa Tujuh Orang Saksi

Dugaan produksi pupuk dan pestisida tanpa izin di Kecamata Bangsasari sudah ditangani Satreskrim Polres Jember. Saat ini sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menceritakan, setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah produk pupuk dan perstisida diduga ilegal, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang baik dari kelompok tani maupun dari staf di perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida tanpa izin itu.

Berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2019, perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida wajib mengantongi izin dan dan produknya sudah lulus melalui proses uji laboratorim.

Untuk itu saat ini Satreskrim Polres Jember berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Disperindag untuk menelusuri apakah produk ilegal itu sudah beredar di masyarakat atau belum. Jika memang nantinya ditemukan sudah beredar, maka hal itu akan menjadi bukti tambahan bagi polisi.

(916 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.