Bupati Tunggu Rekomendasi BPK Terkait Pembayaran Wastafel

Pemkab Jember tidak berani membayar proyek pengadaan wastafel sebelum adanya rekomendasi dari badan pemeriksa keuangan, atau perintah dari pengadilan. Demikian disampaikan bupati Jember Hendy Siswanto menyikapi belum terbayarnya pengadaan wastafel di era pemerintahan mantan bupati Faida lalu.

Menurut Hendy, banyak anggapan jika dirinya tidak membantu rakyat. Padahal untuk mengeluarkan uang negara dirinya juga terikat oleh aturan. Persoalan wastafel ini sudah masuk dalam LHP BPK, sehingga untuk membayarkannya sesuai aturan dirinya juga harus menunggu rekomendasi BPK.

Bahkan Hendy menyatakan siap mendampingi perwakilan rekanan wastafel jika ingin bertemu langsung dengan BPK. Atau solusi lainnya, rekanan dipersilahkan mengajukan gugatan secara hukum ke pengadilan. Dirinya baru bisa membayarkan ketika ada perintah dari pengadilan. Jika dirinya membayar tanpa adanya rekomendasi BPK atau perintah pengadilan, justru dirinya yang akan terjerat persoalan hukum.

Dalam LHP BPK tahun anggaran 2020, diketahui terdapat anggaran senilai 107 milyar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Dari total 107 milyar tersebut, 31 milyar diantaranya merupakan anggaran proyek wastafel. Dalam APBD 2021 sebenarnya sudah ada anggaran 28 milyar untuk pembayaran wastafel, tetapi belum dibayarkan karena menunggu rekomendasi BPK.

(770 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.