Tidak sampai satu bulan sejak awal Januari 2022, Satresnarkoba Polres Jember berhasil menangkap 18 orang tersangka. 18 tersangka tersebut terdiri atas kasus sabu dan obat keras berbahaya.
Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iriyanto menceritakan, penangkapan terhadap 18 tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama tiga bulan. 18 tersangka itu terdiri dari 13 Laporan Polisi.
Dari 18 tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa 288 ribu butir okerbaya, 54 gram sabu, dan belasan HP. Sejauh ini polisi mengaku kesulitan menangkap bandar yang menyuplai barang terlarang itu hingga saampai ke Jember.
Sebab mayoritas membeli melalui marketplace dan dikirm menggunakan jasa ekspedisi. Setelah barang diterima langsung dijual eceran dengan harga 20 ribu rupiah per delapan butir. Mirisnya peredaran okerbaya sudah menyebar di seluruh wilayah di Kabupaten Jember termasuk lingkungan pendidikan.
(797 views)