Setelah Terima Salinan Putusan, Bupati Pecat ASN yang Terlibat Pidana Korupsi

Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, terhadap ASN yang terlibat kasus pidana korupsi. Hal ini dilakukan setelah bupati menerima salinan putusan Mahkamah Agung Kamis sore kemarin.

Menurut Hendy, dirinya menerima salinan putusan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan ASN bernama Bagus Wantoro. MA menyatakan yang bersangkutan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan sarana pendidikan tahun 2010 lalu. Dengan demikian putusan hukum terhadap Bagus tersebut sudah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas dasar itulah lanjut Hendy, Kamis malam dirinya mengeluarkan surat pemberhentian tidak dengan hormat kepada ASN Pemkab Jember atasnama Bagus Wantoro. Selanjutnya untuk proses eksekusi atas putusan MA tersebut dirinya menyerahkan sepenuhkan kepada aparat penegak hukum.

Hendy berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Pemkab Jember, agar tidak main-main dengan kasus korupsi. Hal ini juga akan menjadi bahan evaluasi di internal pemkab Jember, untuk terus melakukan pembenahan birokrasi.

(887 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.