Sebanyak 36 kios liar yang berada di pinggil rel kereta api depan Roxy Mall, Kamis pagi diratakan dengan tanah. Pembongkaran tersebut dilakukan oleh PT KAI Daop 9 Jember setelah sempat memberikan surat peringatan sampai tiga kali.
Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, sebelum merobohkan bangunan liar itu, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan pertama pada tanggal 05 Januari 2022. Dalam SP pertama itu pemilik kios diminta untuk mengosongkan atau merobohkan sendiri bangunan tersebut.
Namun hingga batas yang ditentukan, pemilik bangunan liar itu tak kunjung mengosongkan. Karena itu PT KAI Daop 9 Jember melayangkan SP ke dua pada tanggal 12 Januari 2022. Karena juga tidak dihiraukan, pada tanggal 14 Januari 2022, PT KAI Daop 9 Jember melayangkan SP yang ke tiga.
Enam hari pasca SP ketiga itu, PT KAI Daop 9 Jember membongkar paksa bangunan itu menggunakan alat berat. Selain untuk menjaga aset milik PT KAI, bangunan liar itu rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena mengganggu masinis dan pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang depan Roxy Mall.
Lebih jauh Rizal menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, khususnya pasal 178, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Kemudian Pasal 192 dijelaskan, sanksi bagi yang melanggar pasal 178 adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
(807 views)