Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menilai pemkab sampai saat ini belum memiliki database ASN yang valid. Akibatnya beberapa waktu lalu bupati sempat melantik ASN yang sebenarnya sudah diputus bersalah dalam kasus pidana korupsi.
Menurut Tabroni, memang belakangan bupati menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH, terhadap ASN yang sebenarnya sudah diputus bersalah dalam kasus pidana korupsi. Tetapi sebelumnya ASN tersebut sempat mengikuti pelantikan pejabat.
Harusnya pemkab lebih teliti sebelum melantik seseorang menjadi pejabat. Sehingga peristiwa seperti ini harusnya tidak sampai terjadi. Kedepan Tabroni berharap pemkab memiliki database yang valid tentang semua ASN, sehingga status seluruh ASN di Jember dapat diketahui.
Peristiwa dilantiknya pejabat yang sudah berstatus terpidana ini menurut Tabroni, membuktikan bahwa sebenarnya saat ini database kepegawaian di Pemkab Jember masih sangat lemah. Kedepan jika ada persoalan serupa, sebaiknya pemkab langsung melakukan pengecekan kepada pihak terkait, sebelum melakukan pelantikan.
(773 views)