Seorang pemuda berinisial AE, warga Desa Gadingrejo,Kecamatan Umbulsari, Kamis petang ditangkap polisi di rumahnya. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka di atasnya.
Kapolsek Umbulsari AKP Murgiyanto menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang sering mengonsumsi sabu di rumahnya. Berbekal laporan itu polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah tersangka.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tersangka yang baru saja mengonsumsi sabu. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa tiga klip sisa sabu dan sebuah pipet. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti itu diamankan di Mapolsek Umbulsari.
Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli kepada seseorang yang masih dalam proses pengejaran. Tersangka membeli paket hemat sebanyak empat klip sabu seharga 700 ribu rupiah.
Lebih jauh Murgiyanto menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di bawah empat tahun penjara.
(705 views)