Bagus Wantoro mantan analis Dinas Pemuda dan Olahraga Jember, Senin sore, dijebloskan ke Lapas Klas IIA Jember. Yang bersangkutan divonis lima tahun penjara, denda 200 juta rupiah dan subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi DAK Diknas tahun 2010.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Soemarno mengatakan, pasca divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada bulan Mei 2016 lalu, semestinya menjadi kewajiban Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya meneruskan putusan itu ke Kejaksaan Negeri Jember. Namun nyatanya salinan putusan kasasi MA tersebut baru diterima Kejaksaan Negeri Jember pada tanggal 05 Januari 2022.
Setelah menerima salinan putusan itu lanjut Soemarno, pihaknya menjemput Bagus Wantoro ke rumahnya, selanjutnya dijebloskan ke Lapas Klas II A Jember. Dalam putusan tersebut Bagus Wantoro akan menjalani hukuman lima tahun, denda 200 juta rupiah dan apabila tidak membayar denda maka harus mengganti pidana kurungan enam bulan.
Diberitakan sebelumnya, Bagus Wantoro diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. Sebelum dipecat Bagus Wantoro menjabat analis Dinas Pemuda dan Olahraga Jember.
(741 views)