Bagus Wantoro ternyata bukan satu-satunya ASN Pemkab Jember yang diberhentikan tidak dengan hormat. Selama tahun 2021, sudah ada lima ASN yang senasib dengan Bagus Wantoro.
Kepala BKPSDM Sukowinarno kepada sejumlah wartawan menjelaskan, selama kepemimpinan Hendy Siswanto belum ada satupun ASN yang terjerat kasus korupsi. Kendari demikian pada masa kepemimpinan Hendy sudah dalam lima ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terjerat kasus korupsi.
Suko merinci, lima ASN tersebut di antaranya Bagus Wantoro, Sudjarwono, Malai Sondi, Soegeng B Resobowo, dan Anas Ma’ruf. Anas Makruf terjerat kasus korupsi pada tahun 2020 atau sebelum pemerintahan Hendy Siswanto. Sementara Bagus Wantoro dan tiga ASN lain terjerat satu kasus korupsi DAK Diknas tahun 2010.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya menerbitkan SK Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat atau PTDH kepada Bagus Wantoro. ASN yang terakhir menjabat sebagai analis di Dinas Pemuda dan Olahraga itu divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 02 Mei 2016 lalu.
(766 views)