Pakar Hukum Sebut Dugaan Pemotongan Honor Pemakaman Covid Penuhi Unsur Pidana

Ahli Hukum Tindak Pidana Korupsi Unair, Prof Nur Basuki Minarno menyebut dugaan pemotongan honor relawan pemakaman covid di tubuh BPBD Jember, sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Basuki usai dimintai keterangan sebagai ahli di Polres Jember, Sabtu siang.

Kepada sejumlah watawan Basuki mengatakan, persoalan honor pemakaman covid-19 dibagi menjadi dua persoalan. Yang pertama, soal dugaan pemotongan  honor relawan yang dilakukan oknum BPBD Jember sudah memenuhi unsur pidana korupsi, sebagaimana diatur Undang-undang Tipikor pasal 12. Penyidik dapat melakukan penuntutan terhadap oknum yang melakukan pemotongan itu.

Yang kedua, soal honor 70,5 juta yang sempat diterima bupati. Menurut Basuki, bupati maupun Sekda Jember tidak dapat dilakukan penuntutan, dengan alasan mereka sudah mengembalikan honor tersebut kepada negara. Dalam kasus ini bupati berada pada tataran kebijakan dan dikenakan restorative justice.

Saat ditanya apakah oknum yang memotong honor relawan juga bisa dikenakan restorative justice layaknya bupati, Basuki menegaskan dalam kasus tindak pidana korupsi lanjut Basuki, negara memiliki kepentingan bagaimana uang yang dikorupsi bisa kembali ke nagara, bukan memenjarakan orang sebanyak-banyaknya.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan, ada dugaan pelaku pemotongan honor relawan membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang dibuat kepada daerah. Mereka merencanakan niat tidak baik dengan menggunakan aturan versi mereka untuk melakukan pemotongan honor relawan pemakaman.

(753 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.