Diduga mengeroyok pesilat pagar nusa, dua pesilat remaja PSHT Mayang berinsiial GR dan AG warga Kecamatan Mayang, Minggu pagi ditangkap Resmob Polres Jember. Sementara tiga tersangka lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menceritakan, awalnya tersangka GR, AG dan tiga rekannya menerima informasi bahwa salah satu atribut PSHT di Desa Mayang dicopot oleh anggota Pagar Nusa. Tanpa pikir panjang, mereka langsung menyisir mencari pesilat Pagar Nusa.
Sesampainya di Desa Mayang, mereka melihat dua persilat Pagar Nusa sedang duduk. Korban saat itu dalam perjalanan pulang usai mengikuti latihan di Kecamatan Mumbulsari.
Secara tiba-tiba tersangka memukul kepala korban sampai terluka. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri. Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Jember.
Tidak butuh waktu lama Resmob Polres Jember berhasil menangkap AG dan GR. Sementara tersangka berinisial VN, RM, dan YS masih DPO. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.
Sementara Ketua PSHT Ranting Mayang Ahmad Husen mendukung proses hukum terdahap lima anggotanya yangdiduga terlibat pengeroyokan. Bahkan Husen siap memberikan bantuan untuk menangkap tiga pelaku lain yang masih DPO.
Husen meminta maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut. Insiden tersebut terjadi atas kehendak mereka sendiri bukan atas nama organisasi, sebab PSHT dengan Pagar Nusa di Mayang selama ini tdak pernah ada persoalan.
(777 views)