Kasus kriminal yang ditangani Satreskrim Polres Jember tahun 2021 mencapai 409 kasus. Jumlah tersebut menurun sebanyak 98 kasus dibanding kasus yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, selama tahun 2021 kasus kriminal yang ditangai Polres Jember sebanyak 409 kasus, dengan rincian 329 kasus selesai dan 80 kasus masih berjalan. 409 kasus kriminal yang terjadi di tahun 2021 itu, terdiri dari kasus curanmor, curanwan, curas, penganiayaan, kekerasan seksual, uang palsu, dan kasus korupsi.
Untuk kasus korupsi lanjut Komang, selama tahun 2021 sudah ada dua tersangka, yakni kasus rehab Pasar Balung Kulon. Kasus tersebut saat ini sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, tinggal melakukan pelimpahan tahap 2.
Sementara kasus lain yang juga menjadi atensi sampai saat ini, salah satunya adalah kasus pengeroyokan yang melibatkan perguruan silat. Sehingga ke depannya, Satreskrim Polres Jember perlu kerja keras agar kasus serupa tidak terjadi lagi pada tahun 2022 mendatang.
Lebih jauh Komang menjelaskan, untuk menekan kasus kekerasan seksual dan penelantaran istri, Polres Jember sudah menandatangi MoU dengan Pengadilan Agama Jember. Komang meminta korban kekerasan seksual mapun istri yang ditelantarkan tidak segan-segan melapor ke Polres Jember.
(827 views)