Pelaku Jambret Kalung di Mayang Ditangkap, Sudah Beraksi di 50 TKP

Setelah melakukan pencarian akhirnya Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap YYP, warga Desa Sumberkalong, Kecamatan Kalisat. YYP merupakan tersangka jambret yang merampas paksa kalung seharga lima juta milik Subaida, warga Desa Mayang beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna Senin sore menceritakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan di Kecamatan Jenggawah, pihaknya akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Saat itu juga polisi meluncur ke rumah tersangka di Desa Sumberkalong, Kecamatan Kalisat.

Saat hendak ditangkap tersangka berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menembakkan timah panas ke kaki kiri tersangka. Saat diinterogasi tersangka mengaku sudah melakukan aksinya di 50 TKP di wilayah hukum Polres Jember.

Sejauh ini lanjut Komang, sudah ada empat korban yang melapor ke Polres Jember. Komang mengimbau warga yang juga menjadi korban dari tersangka melapor ke Polres Jember.

Lebih jauh Komang menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor variao milik tersangka dan sebuah perhiasan kalung milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

(717 views)