MAL dan RS warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, komplotan begal sadis yang beraksi di JLS Kecamatan Kencong, ditangkap polisi. Dalam melancarkan aksinya tersangka tidak segan-segan menyabetkan celurit kepada korban.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna Senin sore menceritakan, bulan April 2021 lalu, tersangka MAL berboncengan dengan tersangka RS mencari target di JLS Desa Paseban Kecamatan Kencong. Saat itu tersangka melihat korban bernama Zainal sedang nongkrong di tempat sepi.
Tidak butuh waktu lama tersangka mendekati korban dan merampas paksa motor korban.Korban yang berusaha mempertahankan sepeda motornya langsung dibacok menggunakan celurit. Selain kehilangan motor korban mengalami luka robek sepanjang 12 centi meter.
Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. Tersangka MAL berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sukoreno Kamis lalu. Sedangkan tersangka RS sudah ditangkap dalam kasus lain.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat milik tersangka dan satu unit sepeda motor yupiter milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
(789 views)