Pemprov Setujui Raperda Pembentukan 2 Perusahaan Daerah Baru

Gubernur Jawa Timur sudah menyetujui 23 raperda yang akan dibahas tahun 2022 mendatang. Salahsatunya raperda pembentukan perusahaan daerah pasar dan raperda perusahaan daerah gunung sadeng.

Menurut wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim, setelah disetujui oleh gubernur maka pemkab dan DPRD Jember akan segera melakukan pembahasan raperda PD pasar dan PD Gunung Sadeng, khususnya arah dan target kedua perusahaan daerah baru tersebut.

Khusus untuk raperda PD Gunung Sadeng lanjut Halim, sangat diperlukan untuk menambah pendapatan asli daerah. Sebab selama ini retribusi dari gunung Sadeng sangat minim. Sehingga dengan adanya PD Gunung Sadeng ini nantinya retribusi kepada daerah bisa lebih maksimal.

Diberitakan sebelumnya dari 25 raperda yang diusulkan kabupaten Jember, Gubernur Jawa Timur menyetujui 23 raperda. Sementara 2 raperda yang ditolak yakni pemanfaatan pesisir dan kurikulum pancasila, karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.

(815 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.