Tanam Ganja Dalam Pot, Pemuda Asal Lumajang Ditangkap

AG Desa Dawuhan Lor, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Rabu dini hari ditangkap polisi, di sebuah rumah kawasan Perumahan Residence Kecamatan Arjasa. AG ditangkap karena menyimpan narkotika jenis ganja.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto menceritakan, awalnya pihaknya menerima pangaduan masyarakat yang merasa resah maraknya ganja di lingkungan mereka. Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi AG sebagai pengedar ganja.

Tidak ingin kehilangan buruannya polisi kemudian menggerebek rumah AG yang berada di Perumahan Residence 1 Desa Darsono, Kecamatan Arjasa. Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan AG polisi menyita barang bukti berupa 109,94 gram ganja kering, satu bendel kertas rokok, dan dua unit ponsel.

Bahkan di rumah tersangka polisi juga menemukan tiga buah tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Saat diinterogasi AG mengaku mendapatkan ganja dan tanaman ganja itu dari warga Malang.

Atas perbuatannya tersangka terancam dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(734 views)