Ngaku Anak Kiai, Pemuda Asal Sumberjambe Bawa Kabur HP Saat COD

HSP 19 tahun warga Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Senin malam ditangkap Unitreskrim Polsek Sukowono. HSP ditangkap usai membawa kabur sebuah HP milik Hoirul warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso tanggal 4 November 2021 lalu.

Kapolsek Sukowono AKP Subagio menceritakan, awalnya tersangka menghubungi korban melalui facebook dan ingin membeli ponsel milik korban seharga 5,3 juta rupiah. Setelah itu tersangka mengajak korban bertemu di dekat Pondok Pesantren Nurun Qurnain, Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono.

Saat bertemu korban, tersangka mengaku sebagai putra seorang kiai. Saat melihat kondisi ponsel korban kemudian membawa hp itu dengan alasan akan ditunjukkan kepada orangtuanya. Korban yang percaya begitu saja langsung menyerahkan ponsel miliknya kepada korban meskipun belum dibayar.

Bukannya dibawa kepada orangtua tersangka, ponsel milik korban itu ternyata dibawa kabur oleh tersangka. Tersangka kabur dengan mengendarai sepeda. Korban tertipu akhirnya melapor ke Polsek Sukowono.

Lebih jauh Sukowono menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan selama selama empat hari, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, sejumlah uang, dan satu unit sepeda motor sarana tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP subsider pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

(660 views)