Empat Kades Tertangkap Nyabu Akhirnya Divonis 8 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Senin sore akhirnya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap empat kades yang tertangkap pesta sabu-sabu. Empat kades itu adalah Muh. Alwi selaku Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Sugianto selaku Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan, M. Mukib selaku Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah, dan Heri Hariyanto selaku Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan.

Hakim Pengadilan Negeri Jember Sigit Triatmojo menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengkonsumsi narkotika golongan 1, yaknis sabu-sabu. Keempat terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar dan menguasi barang haram itu.

Keempat terdakwa divonis melanggar Pasal 127 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Sugianto, M. Mukib dan Heri Hariyanto hanya divonis dalam satu perkara, masing-masing delapan bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Muh. Alwi selaku Kades Tempurejo nonaktif dijerat dua perkara, yakni perkara nomor 620 dan 621. Masing-masing perkara divonis delapan bulan penjara, sehingga total menjadi 16 bulan penjara. Muh Alwi terbukti mengonsumsi sabu di dua lokasi dan rekan yang berbeda.

Sementra kuasa hukum keempat terdakwa, Suyitno Rahman menyatakan bahwa kliennya menerima putusan hakim itu.

Sebelumnya ke empat terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di lokasi yang berbeda. Karena barang bukti yang disita dari terdakwa sedikit sehingga proses penyidikan lebih lanjut diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jember.

Selama proses penyidikan Satresnarkoba terdakwa MM sempat menyebut ada keterlibatan anggota Polres Jember. Namun setelah dikonfrontasi pengakuan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(676 views)