FR seorang pemuda asal Desa Kencong, Kecamatan Kencong, ditangkap polisi di Taman Makam Pahlawan Kecamatan setempat. Ia ditangkap saat mengantar pesanan okerbaya kepada pelanggannya.
Kanitreskrim Polsek Kencong Bripka Dedi Kurniawan menceritakan, awalnya pihaknya mengamankan seorang pemakai berinisial RN. RN mengaku okerbaya yang dikonsumsinya dibeli dari tersangka FR. RN biasa melakukan transaksi di TMP Kecamatan Kencong.
Berdasarkan pengakuan RN itu polisi melakukan pengambangan penyelidikan dan diketahui tersangka FR akan kembali melakukan transaksi barang terlarang itu di TMP. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap FR saat menunggu pembeli di TMP. Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 44 butir okerbaya siap edar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 Undang Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(652 views)