Rekanan Pengadaan Wastafel Tahun 2020 Yang Belum Dibayar Akan Menggugat Bupati

Sejumlah kontraktor pengadaan wastafel tahun 2020 lalu, akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab sampai menjelang akhir tahun 2021, pemkab belum juga melunasi pembayaran wastafel yang sudah mereka selesaikan tahun lalu.

Jay Rahmadi mewakili rekanan pengadaan wastafel mengatakan, rekanan sudah menyampaikan kronologis pengadaan wstafel tahun 2020 lalu, ketika hearing bersama bupati Jember Rabu lalu. pengadaan wastafel total senilai 84,5 milyar rupiah, yang dilakukan 2 tahap. pertama senilai 31,5 milyar sudah ter SPJ kan, dan kedua 53 milyar yang belum ter SPJ kan.

Dengan adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, pemkab Jember tidak berani mencairkan hutang pemkab kepada rekanan pengadaan wastafel. karena itu rekanan akan meminta legal opinion kepada kejaksaan dan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jember. Menurut Jay Tergugat dalam hal ini bupati Jember, bukan Hendy Siswanto secara pribadi. Sebab pengadaan wastafel tersebut terjadi tahun lalu ketika Hendy belum menjabat sebagai bupati.

Jay mengaku sebelumnya sudah diminta melakukan pemeriksaan wastafel, dan juga sudah dilakukan. tetapi hingga hari ini belum juga dibayar oleh Pemkab. Rekanan keberatan jika diminta melakukan perbaikan wastafel yang saat ini dalam kondisi rusak, sebab masa perawatan sudah habis waktunya.

(728 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.