Data NIK Invalid Akibat Instansi Swasta Belum Update Data


Banyaknya kendala dalam penggunaan nomor induk kependudukan dalam berbagai layanan publik, akibat penyedia layanan publik tersebut tidak melakukan pembaharuan data. Demikian disampaikan kepala Dispenduk Capil Jember Isnaini Dwi Susanti Jumat pagi.

Menurut Santi, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, bahwa NIK mereka saat digunakan sebagai syarat layanan publik tertulis invalid. Setelah dilakukan kroscek,ternyata hal itu terjadi karena perusahaan penyedia layanan belum melakukan update.

Data yang ada di Dispenduk sudah berubah dan terintegrasi dengan data di Dirjen Dukcapil. Namun sayangnya perusahaan penyedia layanan publik terlambat melakukan update, sehingga kendala NIK invalid banyak dialami masyarakat di daerah.

Untuk itu Santi berharap peran aktif masyarakat melapor ke dispenduk baik melalui aplikasi maupun nomor whatsapp yang sudah ada, sehingga pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke kemendagri, agar perusahaan layanan publik tersebut langsung diingatkan oleh dirjen dukcapil kemendagri.

(836 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.