Oknum Dosen Unej berinisial RH dituntut delapan tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang daring yang digelar Kamis siang.
Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumiarsih menceritakan, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa RH terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi korban yang masih di bawah umur. Karena itu JPU memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan pidana kurungan terhadap terdakwa.
Tuntutan delapan tahun itu, lanjut Adik sudah melalui sejumlah pertimbangan, salah satunya keterangan aksi ahli yang mendukung dakwaan JPU. Seperti yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan, alasan terdakwa melakukan terapi pengobatan hanya modus untuk melancarkan aksi cabul terhadap saksi korban. Sehingga itu murni pencabulan bukan terapi pengobatan.
Lebih jauh Adik menjelaskan, sesuai agenda, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 November 2021 mendatang, dengan agenda pledoi. Dalam sidang lanjutan itu hakim akan mendengarkan pembelaan yang akan disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Freddy Andreas Caesar mengatakan, tuntutan delapan tahun terhadap kliennya terlalu memberatkan. Karena itu Andreas sudah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang tanggal 4 November 2021 mendatang.
(584 views)