Klausul tambang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tidak bisa dihapus, karena RPJMD kabupaten harus selaras dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur. Demikian disampaikan ketua pansus RPJMD DPRD Jember Itqon Syauqi.
Menurut Itqon pansus sudah mengundang perwakilan tokoh masyarakat dari wilayah yang memiliki potensi tambang, baik tambang emas Silo maupun tambang pasir besi Paseban. Mereka semua menolak adanya penambangan, dan jika dipaksakan akan rawan terjadi konflik.
Namun lanjut Itqon, yang perlu dipahami RPJMD kabupaten wajib selaras dengan RPJMD provinsi dan RPJMN. Karena dalam RPJMN dan RPJMD Jatim Jember masuk kawadan tambang, maka klausul tambang tidak bisa dihilangkan dari RPJMD Jember.
Terlebih lagi menurut Itqon, ijin pertambangan saat ini sudah sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat, sehingga pemkab tidak memiliki wewenang untuk mengijinkan atau menolak tambang. Itqon berharap bupati bisa mencari jalan keluar, untuk terus mendukung masyarakat menolak tambang agar tidak terjadi konflik.
(789 views)