Jual Rokok Olegal, Sejumlah Toko di Mayang Terjaring Razia

Satpol PP Pemkab Jember bersama Disperindag Jember dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember, Selasa siang melakukan razia menyasar penjual rokol ilegal di Kecamatan Mayang. Dalam razia tersebut petugas berhasil menyita ratusan pak rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember, Erwin Prasetyo menceritakan, berdarkan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan jauh hari sebelumnya, diketahui peredaran rokok ilegal di Kecamatan Mayang cukup tinggi. Untuk itu, hari ini petugas gabungan melakukan operasi ke sejumlah toko di Kecamatan Mayang.

Dari belasan toko yang didatangi petugas, hanya ada empat toko yang kedapatan memperjualbelikan rokol ilegal. Dari ratusan pak rokok ilegal yang disita, mayorita adalah rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Pita cukai yang semestinya untuk jenis rokok filter digunakan untuk rokok jenis kretek.

Lebih jauh Erwin menjelaskan, ratusan pak rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor Bea dan Cukai Jember untuk proses lebih lanjut. Erwin berharap operasi yang digelar di Kecamatan Mayang ini juga memberikan efek jera terhadap pedagang di tempat lain yang masih menjual rokok ilegal.

(863 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.