Berdasarkan laporan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara yang dilakukan BPK, ternyata mantan bupati Jember Faida belum mengembalikan kelebihan insetif pajak daerah yang diterimanya senilai 430 juta rupiah lebih.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi Kamis siang membenarkan informasi tersebut. Menurut Itqon, dalam laporan BPK terdapat kerugian negara senilai 200 milyar rupiah dari 1361 pos anggaran APBD Jember tahun 2019. Salahsatunya kelebihan bayar insentif pajak daerah untuk bupati dan wakil bupati.
Dalam laporan tersebut juga tertulis mantan wakil bupati Muqit Arief sudah mengembalikan kelebihan insentif sebesar 255 juta rupiah sekali bayar, begitu juga kelebihan bayar yang diterima sekda dan kepala Bapenda. Tetapi kelebihan bayar yang diterima mantan bupati Jember Faida senilai 557 juta, baru dikembalikan 119 juta rupiah. Artinya masih ada tanggungan 438 juta rupiah lebih yang belum dikembalikan.
Selanjutnya menurut Itqon sepenuhnya menjadi kewenangan bupati Jember zhendy Siswanto. Apakah pemkab akan menagih dan memberikan tenggang waktu, atau langsung menempuh jalur hukum seperti yang direkomendasikan BPK.
(708 views)