Bupati akhirnya menjatuhkan sanksi pelanggarab disiplin berat, terhadap ASN dokter mantan kepala puskesmas Tempurejo dan bidan setempat. Keduanya merupakan pemeran dalam video asusila yang sempat viral 8 bulan lalu.
Plt kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo menjelaskan, setelah setelesai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan juga kedua ASN tersebut ,Kamis pekan lalu pihaknya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada bupati sebagai pembina kepegawaian.
Bupati juga sudah membuat disposisi, yang intinya kedua ASN tersebut dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin berat. Namun dalam disposisi tersebut dijelaskan, meski sama-sama disiplin berat namun ASN dokter lebih berat dibanding bidan. Sayangnya Ratno tidak bersedia menjelaskan rinci sanksi yang diberikan, karena menjadi kewenangan BKPSDM.
Lebih jauh Ratno menjelaskan, sesuai Undang-undang ASN, sanksi pelanggaran disiplin berat ada beberapa jenis. Mulai dari pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat selama 3 tahun, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Diberitakan sebelumnya oknum dokter mantan kepala puskesmas Tempurejo dan bidan setempat, diduga melakukan perselingkuhan. Bahkan video asusila yang diperankan oleh keduanya, sempat viral dan membuat geger warga Tempurejo. Untuk menghindari aksi massa selama proses pemeriksaan Inspektorat, oknum dokter ditarik ke Dinkes, sedangkan oknum bidan dimutasi ke kecamatan lain.
(851 views)