Kasus bunuh diri seorang staf farnasi RSD Balung yang diduga akibat terjerat pinjaman online, menjadi perhatian publik. Otoritas Jasa Keuangan di daerah hanya bisa melakukan tindakan prefentif terhadap maraknya pinjol, sedangkan pengawasan dan penindakan dilakukan oleh OJK pusat.
Kasubag Pasar Modal dan IKNB OJK Jember Aditia Sulaksono menjelaskan, pengawasan pinjaman online merupakan kewenangan OJK pusat. Sedangkan OJK di daerah seperti di Jember, bertugas melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan.
OJK Jember lanjut Adit, merupakan satgas investasi ilegal bersama Polres di wilayah eks karesidenan Besuki dan Lumajang. Jika menemukan ataupun mendapat laporan masyarakat adanya Pinjol ilegal beroperasi di wilayah kerja OJK Jember, maka akan di rekomendasikan kepada OJK pusat untuk di blokir.
Sebelumnya seorang staf Farmasi RSD Balung ditemukan gantung diri di rumahnya. Ketika polisi melakukan olah TKP dan membuka hp milik korban, ditemukan banyak sekali panggilan dari perusahaan pinjaman online. Diduga kuat korban nekat mengakhiri hidupnya karena stress setelah terlilit pinjaman online.
(840 views)