Hanya petugas pemakaman yang pantas menerima honor 100 ribu tiap pemakaman jenazah covid-19. Demikian yang disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menyikapi polemik honor 70,5 juta rupiah yang diterima sejumlah pejabat Pemkab Jember.
Menurut Tabroni sekretaris daerah, kepala BPBD, juga kepala bidang di BPBD tidak pantas menerima honor dari tiap pemakaman. Honor per pemakaman jenazah covid-19 sebesar 100 ribu hanya pantas diberikan kepada petugas pemakaman yang terlibat langsung dalam proses pemakaman.
Tabroni menyarankan, sejumlah pejabat Pemkab Jember yang masuk dalam susunan tim pemakaman covid-19 seperti kapasitas pengarah, agar dialokasikan per bulan, bukan per pemakaman. Meski demikian besar honor per bulan itu tidak boleh terlalu besar, namun sepantasnya saja.
Diberitakan sebelumnya, bupati beserta pejabat lainnya termasuk sekda dan kepala BPBD, mendapat honor puluhan juta rupiah sebagai tim pemakaman pasien covid. Anggota pansus Covid DPRD Jember Hadi Supaat menilai sangat tidak etis pejabat Pemerintah mendapat honor dari pemakaman warganya.
(807 views)