Tiga Pelaku Pengeroyokan Pesilat IKSPI Kera Sakti Ditangkap

Pelaku pengeroyokan terhadap tiga pesilat IKSPI Kera Sakti berinisial MR, KR dan MN warga Desa Pontang Kecamatan Ambulu, Senin petang akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambulu. Dari ketiga pelaku itu, satu di antaranya berinisial MN masih di bawah umur.

Kapolsek Ambulu AKP Sudariyanto menceritakan, usai menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil dengan cepat menangkap para pelaku karena salah satu di antaranya merupakan rekan korban.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Setelah diperiksa ternyata tersangka berinisial MN masih di bawah umur, sehingga dalam proses hukumnya menggunakan undang-undang perlindungan anak. Sementara dua tersangka lain berinisial MR dan KR dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Lebih lanjut Sudariyanto menjelaskan, dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan konflik antara perguruan silat, karena pelakunya hanya oknum. Meski demikian Sudariyanto mengimbau seluruh pesilat agar hidup rukun dan tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu konflik.

(730 views)