Kasus Batuk Berujung Maut di Mayang, Tersangka Terancam Pidana Mati

Unit Reskrim Polsek Mayang, Jumat siang menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Misran oleh tersangka berinisial HS, warga Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang. Berdasarkan hasill penyidikan sementara diduga kuat HS melakukan pembunuhan berencana hingga terancam pidana mati.

Kanitreskrim Polsek Mayang, Aiptu Eko Setiawan menceritakan, dalam rekonstruksi kasus ini tersangka mampu melakukan 25 adegan mulai sebelum hingga terjadinya pembunuhan terhadap Misran. Awalnya kasus tersebut diawali dengan suara batuk dari saksi bernama Sukarno, yang kemudian menyebabkan HS tersinggung.

HS kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebilah sabit yang dismpan di dapur. Sebelum mendatangi Misran, HS terlebih dulu mengasah sabitnya hingga tajam. Kemudian kembali menemui Misran. Setelah HS meminta maaf dan terlibat cekcok mulut dengan Misran, sempat saling berpelukan.

Pada saat berpelukan itulah, HS secara diam-diam memindahkan sabit dari tangan kiri ke tangan kanan. Kemudian membacokkannya ke leher korban. Tidak cukup sampai di situ Misran yang sudah tak berdaya dipeluk dan didorong ke lubang pembangan sampah dan HS kembali membacok tangan Misran.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, usai HS menghabisi nyawa Misran muncul saksi bernama Muthari dan Rasyid. Mereka berhasil merebut sabit dari tangan HS. Sementara HS langsung meninggalkan lokasi pergi ke kebun sengon untuk membuang baju yang berlumuran darah.

Dengan melihat serangkaian adegan dan hasil penyidikan, HS diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Misran. Karena itu HS dijerat pasal 340 dan 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(850 views)