Seorang Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Disperindag Jember berinisial DS, tersangka kasus dugaan korupsi pasar balung tidak ditahan. Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Menurut Yogi, selama proses penyidikan mulai Kamis siang hingga sore, tersangka sangat kooperatif kepada penyidik. Bahkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memberikan keterangan juga menyatakan siap.
Karena itulah lanjut Yogi, tindakan kooperatif yang dituntujukkan DS menjadi pertimbangan penyidik tidak langsung melakukan penahanan badan terhadap DS. Untuk selanjutnya, penyidik juga akan memanggil tersangka JM selaku pihak kontraktor pelaksana untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi, penyidik Polres Jember menetapkan DS dan JM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar balung kulon. Diketahui, tersangka DS ternyata juga merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK proyek rehab 21 pasar yang lain.
(919 views)