Transaksi di Hotel, Penjual dan Pembeli Sabu Ditangkap

KA warga Kecamatan Wuluhan, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember, saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah hotel, di Kecamatan Ambulu. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain.

Kasatresnarkoba Polres Jember, AKP Dika Hadiyan saat dikonfirmasi Jumat siang menceritakan, menurut keterangan KA, pada hari Minggu 25 Juli 2021 lalu, berkomunikasi melalui facebook dan whatsapp dengan calon pembelinya berinisial S warga Kecamatan Puger. Mereka kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Ambulu.

Beruntung pada saat KA hendak mengantarkan pesanan barang haram itu, berhasil diketahui oleh Satresnarkoba Polres Jember. Setelah ditangkap dan digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 0,54 gram sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KA digelandang ke Mapolres Jember.

Lebih lanjut Dika menjelaskan, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap tersangka lain. Akibat perbuatannya KA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimum maksimal 10 miliar rupiah.

(877 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.