Tingginya Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi atau AKI AKB di Jember, salahsatunya akibat masih banyak terjadi pernikahan usia dini khususnya di wilayah Jember Utara. Demikian disampaikan Plt kepala dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana Jember Supri Handoko.
Supri menjeladkan, pemerintah sebenarnya mengatur standart usia minimal pernikahan jika perempuan 21 tahun dan laki-laki berusia minimal 25 tahun. Namun pernikahan usia dini masih banyak terjadi di Jember khususnya di wilayah utara.
Akibatnya para pengantin muda tersebut belum terlalu memahami Cara berkeluarga, sehingga berdampak terhadap tingginya AKI dan AKB. Karena itu bupati sudah mengeluarkan edaran, agar dilakukan pendampingan kepada calon mempelai hingga di tingakt desa, untuk mencegah terjadinya peningkatan AKI AKB.
Kedepan lanjut Supri, dirinya akan berkoordinasi dengan kementerian Agama Jember, agar masyarakat yang akan menikah diarahkan terlebih dahulu mengikuti pembekalan yang diberikan oleh DP3AKB, dengan harapan agar setelah menikah nanti meteka memahami cara berumah tangga, diantaranya mengatur jarak kehamilan.
(978 views)