Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi, Senin sore, akhirnya penyidik Polres Jember menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas dugaan korupsi proyek Pasar Balung. Dua tersangka tersebut yakni pelaksana berinisial JM dan PPK berinisial JS.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menceritakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pasar balung, sebenarnya sudah sejak tahun 2020 lalu statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, penyidik baru melakukan gelar perkara di Polda Jatim pada Senin kemarin.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, baru ada JM dan JS yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan masih akan terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Dalam melancarkan aksinya, tersangka JM dan JS diduga kuat telah bersekongkol melakukan pemalsuan dokumen.
Lebih lanjut Yogi menjelaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam akibat kasus pasar balung mencapai Rp 1,8 Miliar. Untuk total nilai proyek ini mencapai sekitar Rp 7,5 Miliar yang bersumber dari APBD Jember tahun 2019. Meski demikian berapa nominal yang diperoleh kedua tersangka hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
(760 views)