DS salahsatu tersangka kasus pasar Balung ternyata juga merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK proyek rehab 21 pasar yang lain. Hal ini disampaikan Plt kepala Disperindag Widodo Kamis siang.
Widodo menjelaskan, sebelumnya DS merupakan mantri pasar Kreongan. Karena memang memiliki sertifikasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, DS kemudian ditunjuk menjadi PPK untuk seluruh proyek rehab pasar, yang berjumlah 21 titik.
Dalam pelantikan pejabat oleh bupati beberapa waktu lalu, DS mendapat SK definitif sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana Disperindag. Dengan ditetapkannya DS sebagai tersangka oleh polres Jember kemarin, dirinya akan berkoordinasi secara informal dengan BKPSDM terkait status kepegawaiannya.
Diberitakan sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, berdasarkan bukti-bukti yang ada Polres Jember menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehab pasar Balung. Yakni DS selaku PPK dan JN selaku pelaksana proyek. Dari hasil perhitungan BPKP diduga nilai kerugian negaranya mencapai 1,8 milyar rupiah lebih.
(695 views)