Jadi Pengedar Sabu, Empat Warga Semboro Ditangkap

Dalam sehari Tim Panglima Satresnarkoba Polres Jember berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda.

Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan menceritakan, Jumat tanggal 2 Juli 201 lalu pihaknya menerima informasi bahwa akan ada transaksi sabu di warung kopi Desa Sidomekar Kecamatan Semboro. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MA warga Kecamatan Semboro dengan barang bukti berupa 0,06 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

MA mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial DS warga Desa Semboro. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap DS di rumahnya dengan barang bukti berupa sebuah pipet berisi sisa sabu dan uang hasil penjualan 50 ribu rupiah.  DS mengaku mengedarkan sabu kepada MAW, sehingga saat itu juga MAW ditangkap.

DS juga mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka berinisial DZ warga Desa Semboro. Saat itu juga DZ ditangkap dengan barang bukti 0,01 gram sabu, sebuah pipet dan uang hasil penjualan sebesar 19 ribu rupiah.

(837 views)