Unit Reskrim Polsek Balung, Kamis malam akhirnya behasil menangkap RK warga Desa Jambearum, Kecamatan Puger, pelaku jambret yang sudah beraksi di 5TKP. RK terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolsek Balung, AKP Sunarto menceritakan, pada tanggal 24 Mei 2021 lalu, RK merampas paksa ponsel milik Retno Nindi saat melintas di Jalan Raya Dusun Krajan Lor Desa Gumelar Kecamatan Balung. RK tidak segan-segan menendang korbannya hingga terjatuh.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mendeteksi bahwa pelakunya merupakan RK warga Puger. Tidak ingin kehilangan beruannya polisi langsung meluncur ke rumah RK untuk melakukan penangkapan. Sayangnya, karena RK berusaha kabur akhirnya polisi terpaksa menembak kaki kirinya.
Lebih jauh Sunarto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, RK sudah beraksi di 4 TKP yakni 4 TKP di Wilayah Balung dan 1 TKP di Wilayah Kecamatan Jombang. Akibat perbuatannya RK dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
(748 views)