Unggah Video Provokatif Tentang Unjuk Rasa di RS Kalisat, Pemuda Asal Kalisat Diamankan Polisi

Gara-gara mengunggah video provokatif terkait aksi massa di RSD Kalisat, RR warga Desa Ajung Kecamatan Kaliisat, Jumat malam ditangkap Satreskrim Polres Jember. Karena pertimbangan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak ditahan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Iptu M Lutfi kepada sejumlah wartawan menceritakan, saat melihat beberapa warga mendatangi RSD Kalisat, pelaku langsung mengambil video dan mengunggahnya di salah satu grup Facebook dengan keterangan menanyakan kepada warganet lain. Unggahan pelaku langsung mendapat respon dari warganet, hingga akhirnya warga yang terprovokasi mulai berdatangan ke RSD Kalisat.

Sehingga warga terus berdatangan hingga mencapai ratusan. Karena video tersebut menimbulkan kontroversi akhirnya polsi melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pengunggahnya.

Lebih jauh Lutfi menjelaskan, sebenarnya pihaknya bisa menjerat RR Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, polisi hanya melakukan pembinaan terhadap RR. RR dikenakan wajib lapor tiap hari senin dan kamis.

Sementara RR saat dikonfirmasi mengakui kesalahannya telah mengunggah video yang menimbulkan keresahan masyarakat. RR meminta maaf kepada kedua orang tuanya, polisi, serta masyarakat Jember.

RR juga berpesan kepada masyarakat, agar tidak mudah mengunggah video yang belum diketahui sejara jelas persoalannya. Sebab, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi dan meresahkan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga Desa Suren Kecamatan Ledokombo, mulai Jumat pagi mendatangi rumah sakit daerah Kalisat. Mereka berencana mengambil paksa jenazah salah satu kepala dusun di Desanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19.

(795 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.