Tindaklanjut Atas Temuan Selisih Dana Refokusing Covid Senilai 107 Milyar, Harus Disertai Putusan Pengadilan

Badan pemeriksa keuangan menemukan anggaran Covid Jember senilai 107 milyar, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena sudah melewati tahun anggaran, tindak lanjut atas temua tersebut harus disertai dengan putusan pengadilan.
Menurut wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim, pimpinan DPRD Jember sudah mendapat penjelasan dari BPK, bahwa terdapat pengeluaran sangat besar di bulan November dan Desember 2020 senilai 200 milyar lebih. Dari dana tersebut hanya 87 Milyar yang bisa disahkan pertanggungjawabannya, 18 milyar dikembalikan ke kasda, dan sisanya 107 milyar tidak bisa disahkan.
Sesuai aturan jika pengguna anggaran akan mengembalikan uang tersebut, hanya ada waktu selama 30 hari. Tetapi karena ini waktunya sudah lewat, maka tindaklanjut atas temuan tersebut harus disertai putusan pengadilan. Dengan kondisi ini menurut Halim, temuan BPK tersebut sangat berpotensi masuk ranah pidana, terlebih dana tersebut masuk dalam anggaran covid.
Sebelumnya BPK RI memberikan opini tidak wajar atas pengelolaan anggaran kabupaten Jember tahun 2020. Dalam LHP BPK ditemukan banyak sekali anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu Halim berharap tahun 2021 ini pemkab lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.

(914 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.