Dua tahun jadi buronan, AT warga Desa Kalisat Kecamatan Kalisat pelaku pemjambretan kalung emas, Senin siang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumberjambe.
Kapolsek Sumberjambe, AKP Mulyono menceritakan, bulan Agustus 2018 lalu, AT menjambret perhiasan milik Suryami saat menjaga warungnya di Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe.Waktu itu, korban berusaha mempertahankan perhiasannya, namun ditarik hingga korban jatuh tersungkur. Usai melakukan aksinya AT langsung kabur dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Senin siang lanjut Muyono, pihaknya menerima informasi bahwa AT sudah pulang ke rumahnya. Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi langsung meluncur menangkap AT di rumahnya. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan, karena kemungkinan masih ada TKP lain.
Lebih lanjut Mulyono menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, dan sebuah kalung emas. Akibat perbuatannya AT dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(819 views)