Tangkap 4 Pengedar, Polisi Amankan 2,8 Kilogram Ganja

Satresnarkoba Polres Jember, Rabu lalu berhasil menangkap empat pengedar narkotika jenis ganja di lokasi yang berbeda. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2,8 kilogram ganja.

Wakapolres Jember, Kompol Kadek Mahardika menceritakan, semula Tim Panglima Saresnarkoba Polres Jember, berhasil menangkap tersangka berinisial BO warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, dengan barang bukti sebanyak 1,4 kilo gram ganja. Dari BO ini polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AW warga Kecamatan Kaliwates, dengan barang bukti 1,3 gram ganja.

Kepada penyidik tersangka AW mengaku memiliki rekan bisnis dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Malang berinsial IS dan IM. Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi meluncur ke Malang menangkap dua tersangka berinisial IS, warga Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dan IM, warga Kecamatan Bontang Utara, Kabupaten Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Dari IS dan IM polisi menyita barang bukti berupa 1,4 kilo gram ganja.

Lebih jauh Kadek menjelaskan, ganja yang diperjualkan belikan di wilayah Jember dan Malang diperoleh oleh tersangka dengan cara memesan secara daring. Kemudian barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan dijual dengan mengambil keuntungan 12 juta rupiah per kilo gram ganja.

(752 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.