MH, seorang pemuda asal Desa Sukowono Kecamatan Sukowono, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukowono saat menunggu pembeli okerbaya. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka melinting okerbaya hingga mirip rokok.
Kapolsek Sukowono, AKP Subagio menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran okerbaya di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata yang selama ini mengedarkan okerbaya adalah MH.
Jumat 26 Juni 2021, Unit Reskirim Polsek Sukowono melakukan serangkaian upaya penangkapan, dengan memanfaatkan pihak ke tiga untuk mengaku sebagai pelanggan. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap MH.
Saat diinterogasi, MH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekannya yang hingga saat ini masih DPO. Tersangka hanya mendapatkan barang dari rekannya dengan sistem pembayaran setelah barang laku terjual.
Lebih lanjut Subagio menjelaskan,dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 500 nutir okerbanya yang dilinting dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok, satu unit ponsel, dan uang diduga hasil penjualan sebesar 225 ribu rupiah. Akibat perbuatannya MH dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(787 views)