Modus Jadi Pembeli Rambut, Warga Mayang Curi HP di Salon

Setelah sempat buron selama satu bulan, akirnya Unit Reskrim Polsek Mayang berhasil menangkap SL warga Desa Seputih Kecamatan Mayang, tersangka pencurian ponsel di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Mayang.

Kanit Reskrim Polsek Mayang, Aiptu Eko Setiawan menceritakan,  pada tanggal 21 Mei 2021 lalu, dengan berpura-pura sebagai pembeli potongan rambut tersangka mengawasi situasi dan kondisi salon milik korban bernama Kiki Herlina. Karena saat itu sedang sepi, akhirnya tersangka masuk dengan merusak pintu belakang salon.

Selanjutnya tersangka mengambil sebuah ponsel milik korban yang diletakkan di atas kasur. Tersangka kemudian meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Mayang.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui tersangka sedang berada di Kecamatan Jenggawah. Selanjutnya polisi memancing korban untuk bertemu dengan menyamar sebagai rekan korban. Tersangka yang terpancing akhirnya berhasil ditangkap.

(749 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.