Media Tanpa Verifikasi Rawan Disalahgunakan Untuk Pemerasan

Seiring dengan kemajuan tehnologi, setiap orang saat ini bisa dengan mudah membuat website sendiri, menjadi seolah-olah media massa. Namun media tanpa ada verifikasi semacam ini, sangat rawan disalahgunakan untuk tindak pidana.

Pengamat komunikasi Universitas Jember Mohammad Iqbal mengatakan, kasus penangkapan oknum yang mengaku wartawan oleh polres Jember beberapa waktu lalu, menjadi bukti bahwa media tanpa verifikasi menjadi alat untuk melakukan tindak pidana.

Media Massa dan wartawan dalam melaksanakan kegiatannya diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999, serta kode etik jurnalistik. sehingga tidak semua website dengan mudah mengaku sebagai media massa dan tidak semua orang tiba-tiba bisa disebut wartawan. Ulah oknum wartawan gadungan inilah yang kerap meresahkan masyarakat, yang harus mendapat tindakan tegas dari kepolisian.

Dewan pers, Organisasi profesi, pemerintah daerah dan kepolisian harusnya bisa duduk bersama dan mengidentifikasi media abal-abal. Sehingga dengan dibukanya informasi tersebut masyarakat dapat lebih berhati-hati dan melindungi keluarganya dari ulah oknum tersebut.

Iqbal juga berharap pihak kepolisian membuka kanak seluas-luasnya bagi masyarakat, agar mereka tidak takut lagi untuk melapor jika menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.

(761 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.